Thursday, May 17, 2012

Hukum Harta Warisan atau Wasiat didalam Al Qur'an

Untitled Document

  • Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (3:180)
  • Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (4:11)
  • Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (4:12)
  • Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. (4:33)
  • Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (4:176)
  • Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah shalat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa". (5:106)

Description: Hukum Harta Warisan atau Wasiat didalam Al Qur'an, Rating: 4.5, Reviewer: admin, ItemReviewed: Hukum Harta Warisan atau Wasiat didalam Al Qur'an

1 comments:

  1. Sungguh benar bw sorga itu bisa diperoleh manusia ketika "allah telah mati" krn sifat utama sorga adalah diwariskan/diwasiatkan allah pd umatnya dlm alquran. Mk muncul pertanyaan "allah siapa yg bisa mati sb uda ada dalil bw allah itu tdk dapat mati" mk solusinya dg siapa allah itu rela bisa disejajarkan disetarakan dirinya dg yg lain ?
    Jawabannya yg setara dg allah ialah : anak tunggal allah yakni yesus sb yesus adalah roh, "bayi lapar minum susu jadi kenyang mk dzat yg mengenyangkan bayi adalah susu, allah adalah dzat yg menghidupkan dmn adam tercipta dr tanah kering dan hitam lalu allah meniupkan rohnya
    mk adam menjadi hidup artinya dzat yg menghidupkan adam adalah roh jadi allah adalah roh jadi dalilnya allah roh mk yesus juga roh.
    Identitas dirinya tertulis "kami" artinya jk kita menyembah allah yg adalah dzat yg hidup mk benar rasional jk allah memiliki "anak" ttp sebaliknya jk yg disembah batu hitam yg adalah dzat mati mk pasti haram punya anak.
    Malaikat wajib menyembah adam saat menolak dia oleh allah dijadikan iblis lagi terusir dr sorga sb tertulis "bw sesungguhnya disisi allah adam itu adalah yesus".
    Dan masih banyak lagi ayat yg memberi arti allah itu "punya anak" dlm quran.
    Kesimpulannya : kita "dipaksa" oleh akal untuk memperoleh sorga yg diwasiat dan diwariskan oleh allah tsb dg syarat allah wajib bisa mati sb jk menolak konsekuensinya dan artinya kita sesat tdk dpt bukti sorga yg bisa ditempati seorang anak manusia sbg wakil kita. Sehingga wakil kita itu adalah sah bercerita tentang sorga, yg menjadi dasar motivasi kita memeluk sebuah agama.

    ReplyDelete

Info Site:


free counters