Tentang hal ini, ada satu kaidah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas, bahwa: "dalam masalah
puasa, segala sesuatu yang masuk lewat 'lubang' tubuh manusia, maka akan
membatalkannya. Sedangkan dalam masalah wudhu, segala sesuatu yang keluar dari lubang tubuh
(dalam hal ini: kemaluan) depan dan belakang manusia, maka akan membatalkannya".
Kemudian, tentang sesuatu yang keluar dari kemaluan depan dan belakang manusia itu ada dua
macam:
Pertama, mani. Ia bersipat suci, namun orang yang keluar mani dari tubuhnya diharuskan untuk melaksanakan mandi
jinabah.
Kedua kotoran yang bersipat najis. Ia adalah segala sesuatu selain mani yang keluar dari dua kemaluan
itu, baik madzi, wadhi (termasuk dalam kategori ini adalah keputihan wanita), dan air
kencing, atau lainnya. Orang yang keluar kotoran semacam ini dari kemaluannya diharuskan untuk istinja atau
bersuci. Yaitu dengan membersihkan kemaluannya menggunakan media air, atau benda suci semacam
batu.
Dan khusus untuk wanita, 'sesuatu yang keluar' dari kemaluan depan itu
ditambah lagi dengan keluarnya
darah, yang terdiri dari tiga macam, yaitu: darah haidh (menstruasi),
darah nifas
(darah yang keluar sehabis melahirkan: maksimal selama 40 hari, menurut
imam
Syafi`i, atau lebih menurut imam yang lain), dan darah istihadhah (darah
penyakit; yang masih keluar setelah melewati masa lima belas hari
semenjak awal keluarnya darah
menstruasi). Dua macam darah yang pertama mengharuskan mandi besar saat
darah itu telah berhenti
keluar. Dan macam darah yang terakhir (istihadhah) hanya mengharuskan
dibersihkan, sebagaimana membersihkan air seni; namun sebelumnya tetap
harus mandi besar dahulu untuk darah menstruasi yang telah selesai
masanya itu
(setelah lewat lima belas hari). Khusus untuk darah istihadhah, karena
darah ini terus
keluar, sementara orang itu sudah harus menjalankan ibadah, seperti
shalat, maka dalam berwudhu ia perlu mengucapkan niat
khusus: yaitu niat berwudhu demi sahnya shalat (atau: nawaitul wudhu
listibaahatis
shalaah), bukan niat wudhu untuk mengangkat hadats (nawaitul wudhu li
raf`il
hadats), karena hadatsnya masih tetap ada.
sumber:
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php?option=com_content&view=article&id=487:keputihan-najis-apa-tidak&catid=1:tanya-jawab
Tuesday, May 22, 2012
Keputihan Najis Apa Tidak?
Related Posts
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment